Friday, September 3, 2010

11.156 Botol Minuman Keras Dimusnahkan

Janji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga kenyamanan warga yang tengah menjalankan ibadah puasa dibuktikan dengan tindakan nyata. Salah satunya, melalui razia minuman keras (miras) di lima wilayah kota administrasi.

Hingga minggu ketiga puasa, Pemprov DKI berhasil merazia 11.156 botol miras berbagai merek dari lima wilayah kota administrasi di DKI. Pemusnahan terhadap miras-miras hasil razia itu pun sudah dilakukan secara bertahap. Terakhir, pemusnahan dilakukan terhadap 5.972 botol miras, di halaman Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Miras yang dimusnahkan ini tidak hanya berasal dari razia di wilayah Jakarta Timur saja, tapi juga dari wilayah lain di seluruh DKI," kata Murdhani, Wali Kota Jakarta Timur, saat memimpin pemusnahan miras, di halaman Kantor Kecamatan Pulogadung, Jumat (3/9/2010).

Pemberantasan minuman beralkohol yang beredar di tengah-tengah masyarakat ini, kata Murdhani, merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan ketenangan warga dalam beribadah di bulan Ramadhan.

Kegiatan razia itu diharapkan juga mampu menyadarkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Sebab, dengan mengonsumsi miras, dapat merusak kesehatan serta meningkatkan aktivitas zat-zat beracun yang terdapat pada hati. Selain itu, peredaran miras juga menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

"Untuk menghindari segala macam gangguan yang terjadi di masyarakat, seluruh jajaran Satpol PP di setiap wilayah wajib untuk melakukan penertiban," ujarnya.

Sementara itu, pemusnahan ribuan botol miras di halaman kantor Kecamatan Pulogadung dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

No comments:

Post a Comment