Laporan Tim Penyelidik PBB kelar sudah. Isinya sangat tegas mengatakan kalau Israel melanggar hukum internasional tatkala menyerang kapal kemanusiaan Mavi Marmara pada 31 Mei 2010 lalu. Sebagaimana warta media AP, AFP, dan CNN pada Kamis (23/9/2010), laporan tim itu menyatakan, aksi serbuan oleh perwira komando yang menyebabkan sembilan sukarelawan tewas itu berlebihan dan melanggar tingkat kebrutalan yang bisa diterima.
Di dalam laporan itu disebutkan pula bukti-bukti kalau Israel harus diadili lantaran aksi Negara Zionis itu termasuk kategori "pembunuhan disengaja".
Namun, bukan Israel namanya kalau tidak memilih sikap "kepala batu". Pihak Israel bahkan mengatakan laporan ini bias dan berpihak. Militer negara itu tetap ngotot kalau tentaranya bertindak sebagai bentuk bela diri saat menyerbu pada saat itu.
Bukti jelas
Sembilan pegiat Turki pendukung Palestina terbunuh, sedangkan sejumlah lainnya luka setelah pasukan komando Israel menduduki konvoi enam kapal saat mencoba melewati perairan Gaza yang diblokade Israel.
Muncul kritik luas kalangan internasional atas tindakan Israel ini. Sementara itu, hubungan Israel memburuk dengan Turki yang merupakan sekutu Muslimnya di Eropa.
Dalam laporan sepanjang 56 halaman itu, sebuah panel terdiri dari tiga ahli hukum internasional PBB menyatakan, "Jelas ada bukti yang mendukung perlunya mengadili aksi kriminal terkait ayat 147 Konvensi Jenewa: pembunuhan disengaja; penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi; sengaja menyebabkan penderitaan berat atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan orang lain."
Tim pencari fakta PBB juga mengatakan, blokade Israel atas wilayah Palestina tidak sesuai undang-undang karena krisis kemanusiaan di wilayah itu.
Demi laporan itu, tim melakukan wawancara terhadap lebih dari 100 saksi di Inggris, Jordania, Swiss, dan Turki. Namun, tidak ada satu pun saksi yang tinggal di Israel.(kompas.com)
No comments:
Post a Comment