Tindakan Sudiyono (60) seorang kakek warga desa Bataan kecamatan Tenggarang kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ini tidak layak ditiru. Betapa tidak diusia senjanya dia malah menjadi kurir barang terlarang. Tersangka Sudi ditangkap polisi saat kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram di saku celananya. Tersangka tertangkap polisi saat menunggu pembeli sabu pesanan dari seorang pemakai, Rabu (18/5/2011).
Ironisnya Sudiyono ditangkap saat menunggu pembeli sabu di depan Mapolres Bondowoso. Menurut pengakuan tersangka dirinya sengaja mengantarkan barang haram tersebut atas suruhan seorang temannya melalui telepon. Namun nahas dia justru tertangkap anggota satuan reserse narkoba Polres Bondowoso.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum. Tersangka diancam dengan undang-undang anti Psikotropika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. sumber :http://ruanghati.com/2011/05/19/nekat-kakek-60-tahun-jualan-sabu-sabu-di-muka-kantor-polisi/
No comments:
Post a Comment